SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, digelar kembali di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/11/2020), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Doddy Moeryantono , saksi dari pelapor menjelskan di hadapan majelis hakim,dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perkara terdakwa Liem dan Edwin sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi.
Menurut Dodik, saksi dari pelapor menyatakan di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , bahwa perkara terdakwa Liem Inggriani dan Edwin, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi.
Doddy mengaku, di tahun 2008 pernah menerima kuasa dari Oenik untuk menyelesaikan dan menagih penjualan tiga (3) bidang tanah di Balikpapan pada 3 Nopember 2008 lalu.
" Benar saya diberikan kuasa untuk menyelesaikan masalah sisa penjualan tanah milik bersama di Balikpapan," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut saksi, penjualanya adalah Oenik Djunani Asiem dan pembeli tanah tersebut adalah Ir Pien Thiono.
"Penjualanya adalah Oenik dan pembelinya adalah Pien Thiono. Penjual dan pembeli sudah sepakat dengan harga Rp 35.000 per meternya," ujarnya.
Sebelum terjadinya penjualan tanah itu, dibuatlah kesepakatan antara Oenik dan Liem Inggriani , karena tanah yang ada di Desa Karang Joang, Kota Balikpapan tersebut milik bersama.
Masih kata Doddy , sertifikat itu atas nama Oenik Djunani Asiem, namun tanah itu milik bersama. Maka, kedua belah pihak, baik pihak pertama dan kedua membuat kesepakatan secara tertulis, dan juga sudah disepakati harga jual tanah tersebut.
"Surat kesepakatan itu, telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak," tutur Doddy.
Atas hasil penjualan itu, juga disepakati pembayaran hutang PT Kalitan sebesar Rp 2.250.000.000 (milik Edwin Rp 1,5 miliar dan Kastiawan Wijaya/suami Oenik Rp 750 juta. Uang tersebut, seluruhnya untuk hutang PT Kalitan.
"Jadi masalah hutang di Kalitan dianggap selesai," cetus Doddy.
Sebagaimana diutarakan Oenik, kata Doddy, hasil penjualan tanah itu Oenik mendapatkan sisa bagian sebesar Rp 539,6 juta.
Karena hak Oneik belum diberikan, Dodik sempat melayangkan surat somasi pada Liem Inggriani sebanyak dua kali. Terdakwa ketemu Doddy dan meminta hasil penjualan tanah sebesar Rp 539 juta untuk diselesaikan.
Nah, setelah itu Liem meminta kepada notaris Ngakan Made Sutta untuk memberikan cek 2 lembar. Setelah di kantor notaris, Doddy menyerahkan BG kepada terdakwa.
"Berdasarkan kwitansi yang ditanda tangani oleh Liem, seingat saya ada 3 lembar cek, yang tujuannya untuk dicairkan oleh terdakwa," ungkap Doddy.
Pada 16 Desember 2008, Doddy pernah mengirim surat kepada notaris Ngakan Made Sutta. Intinya, bahwa transaksi tersebut sudah selesai.
Dijelaskannya, mengenai pengajuan gugatan perdata di PN Surabaya senilai Rp 539,6 juta dan mengabulkan gugatan Oniek tersebut oleh majelis hakim.
Lantaran, tergugat (Liem) sudah sepakat untuk membayar sesuai gugatan, maka urusan tersebut dianggap sudah selesai.
"Saya tidak tahu soal konsinyasi itu. Karena setelah putusan gugatan dan mengabulkan gugatan Oniek sebesar Rp 539 juta itu, saya tidak lagi menjadi kuasa hukum Oenik," tegas Doddy.
Perihal adanya pemeriksaan di Mabes Polri, Doddy mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada yang tidak benar.
Dalam BAP, Doddy pernah membuat surat kepada notaris Ngakan Made Sutta, yang isinya pemberitahuan bahwa jual-beli antara Pien Thiono dan Oneik sudah selesai.
Setelah keterangan saksi Dodik dirasakan cukup, Hakim Ketua Ketut Tirta SH Hum mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan satu (1) saksi dari Jaksa dan saksi ade charge (meringankan) dari PH terdakwa yang akan digelar di PN Surabaya, Senin (16/11/2020).
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa dan saksi meringankan dari PH terdakwa," cetus Hakim Ketua Ketut Tirta SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang ditutup dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH menegaskan, saksi tadi selaku kuasa hukum dari pelapor. Dijelaskan oleh saksi Doddy, bahwa Oenik dan Liem Inggriani sudah ada kesepakatan dan pembelinya adalah Pien Thiono.
Pada tahun 2008 tanah tersebut dibeli oleh Pien Thiono sebesar Rp 1,617 miliar untuk 3 bidang tanah tersebut.
Setelah itu, uang dari penjualan tanah tersebut dibayarkan untuk menutup hutang PT Kalitan sebesar Rp 2.250.000.000.
Untuk uang Edwin sebesar Rp 1,5 miliar dan uang Kastiawan selaku Dirut PT Kalitan sebesar Rp 750 juta.
Nah, saat itulah Doddy, selaku kuasa hukum dari Oenik mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya. Pengajuan gugatan itu dikabulkan oleh hakim sebesar p 539,6 juta. Itupun atas persetujuan Oenik.
"Klien kami sudah membayarnya dan sudah dikonsinyasikan. Dapat diketahui, bahwa penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, terkesan dipaksakan oleh naiknya klien kami (Liem Inggriani dan Edwin) menjadi tersangka," tukas PH Yafet Kurniawan SH.
Fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor bukan yang sebenarnya terjadi, ada dugaan pelapor membuat laporan dengan cara rekayasa. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar