728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 26 November 2020

    PN Surabaya Diminta Segera Eksekusi Lahan di Jalan Tunjungan

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diminta segera melaksanakan eksekusi terhadap sisa lahan seluas 4429 Meterpersegi di Jalan Tanjungan No 80 bagian belakang, No 82, 84 dan No 86 Surabaya.

    Kendati  putusan berkekuatan hukum tetap terhadap obyek tersebut sudah dikantongi oleh Tjipto Chandra (pemohon). Akan tetapi, eksekusi lahan yang salah satu di atasnya berdiri kantor cabang pembantu (kacab) Badan Pertanahan Surabaya (BPN) 1 itu masih mengambang dan selalu ditunda-tunda.

    Alasan penundaan eksekusi yang dilakukan PN Surabaya pun berubah-ubah pula, yang membuat Kuasa Hukum Tjipto Chandra, Yakobus Welianto SH kecewa dan  kesal.

    "Kami minta PN Surabaya segera melakukan eksekusi atas obyek lahan tersebut. Tolong hargai saya sebagai seorang pengacara. Penundaan eksekusi ini membuat saya malu kepada klien karena dinilai tidak profesional. Baru kali ini eksekusi yang saya ajukan dipersulit. Padahal untuk eksekusi tersebut saya sudah menghabiskan dana jutaan rupiah,”  ucap Yakobus Welianto SH kepada sejumlah media massa di PN Surabaya, Kamis (26/11/2020).

    Terkait  penundaan eksekusi tersebut, Yakobus Welianto SH, sudah berkirim surat pengaduan ke banyak pihak, mulai Pengadilan Tinggi, Bawas MA, Tuada dan Mahkamah Agung (MA).

    “KPN hanya mengatakan eksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa minta petunjuk dan ijin lebih dulu dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Karena KPN Surabaya tidak konsisten, maka kami sudah melaporkan KPN, untuk mengkaji ulang pelayanan prima di PN Surabaya. Bahkan kami juga mendesak MA agar jabatan KPN digantikan ke orang lain yang tegas dan konsisten. Ini tanggung jawabnya Jamaluddin,” ujarnya.

    Ada dua  alasan dikemukakan pihak PN Surabaya mengenai penundaan eksekusi lahan tersebut. Kesatu, eksekusi tersebut akan mengganggu pelayanan Kantor Cabang BPN 1. Kedua, Ketua PN Surabaya Johny mengatakan pihaknya belum dapat mengeksekusi objek sengketa tersebut karena belum mendapatkan persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

    Penundaan eksekusi tersebut, sangat disesalkan oleh Kuasa Hukum Tjipto Chandra, Yakobus Welianto. Bagi Yakobus Welianto, tidak benar dalil dan alasan dapat mengganggu keberadaan kacab BPN Surabaya 1.

    “Pemohon tidak mengajukan eksekusi atas lahan yang sekarang dipakai sebagai kantor BPN 1. Sekali lagi saya tegaskan bahwa tanah dan bangunan seluas 536 Meterpersegi yang saat ini dipakai untuk kantor cabang pembantu Kantor Pertanahan Surabaya I, tidak kami mintakan eksekusi karena tanah dan bangunan seluas 536 Meterpersegi itu haknya kantor pertanahan Surabaya I sesuai putusan yang inkracht,” kata Yakobus Welianto.

    Dipaparkan Yakobus Welianto,  sebelum  pelaksanaan eksekusi dilakukan dia sudah melakukan pra sosialisasi dengan pihak terkait, terutama kepada Kepolisian, Koramil, Kodim, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT setempat. Termasuk koordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid 19 terkait protokol kesehatan, baik itu masker, sarung tangan dan hand saniteser.

    “Semua pihak sudah di prasosialisasikan dengan baik, termasuk persiapan protokol kesehatan dengan tim Gugus Tugas Covid 19. Namun kenyataanya Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (KPN) tidak konsisten terhadap tertanggal 1 September 2020 yang sudah dibuat dan di tandatangani sendiri. Penundaan ini tidak jelas. Penundaan ini membinggungkan pemohon sebagai pencari keadilan,” cetusnya. 

    Welianto juga menandaskan akibat penundaan eksekusi tersebut tidak hanya membuat dirinya merugi. Namun reputasinya sebagai seorang advokat sudah rusak.

    Sebagaimana diketahui, penetapan eksekusi 07/EKS/2020/PN.SBY, atas sisa lahan seluas 4429 Meterpersegi di Jalan Tanjungan No 80 bagian belakang, No 82, 84 dan No 86 Surabaya sudah ditandatangani KPN Surabaya sejak tanggal 1 September 2020.

    Penetapan eksekusi tersebut dimohonkan Tjipto Chandra melalui kuasa hukumnya Yakobus Welianto setelah mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 268/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 31 Mei 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2501 K/Pdt/2014 tanggal 16 Maret 2015. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PN Surabaya Diminta Segera Eksekusi Lahan di Jalan Tunjungan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas