728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 19 November 2020

    PH Yafet. K , SH : "Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar, Keberatan Liem Inggriani dan Edwin Dituntut 1 Tahun"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kini  sidang lanjutan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, pasutri terdakwa  yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah  di Desa Karang Joang Balikpapan, telah memasuki babak penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilangsungkan di ruang Sari 2 membuat   Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Kamis  (19/11/2020).

    Dalam surat tuntutannya, JPU Wiwid mengatakan, menuntut agar majelis hakim memutuskan dan menyatakan Liem Inggriani dan Edwin bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diaturdalam pasal 372  KUHP jo pasal 55 KUHP.

    "Menjatuhkan pidana Liem Inggriani dan Edwin dengan pidana penjara satu (1) tahun dikurangi masa tahanan," ucapnya.

    Menurut JPU Wiwid, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang konsinyasi sebesar Rp 539 juta di kepaniteraan PN Surabaya.

    Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Hakim Ketua I. Ketut Tirta SH Hum menyatakan,  sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (23/11/2020).

    "Pada terdakwa dipersilahkan mengajkan pembelaan. Silahkan terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) bermusyawarah tentang teknis pembelaan nantinya," cetus Hakim Ketua Ketut Tirta SH MHum.
    Kesempatan ini dimanfaatkan oleh kedua terdakwa dan PH untuk bermusyawarah dan tidak menunggu waktu lama, disepakati terdakwa dan PH akan menyampaikan pledoi sendiri sendiri.
    "Baiklah, terdakwa dan PH akan membacakan pledoinya sendiri sendiri pada persidangan yang akan digelar Senin (23/11) pukul 09.00 pagi. Karena kalau sore harinya,  hakim ada diklat (pendidikan dan pelatihan)," tegas Hakim Ketua Ketut Tirta SH MHum seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
    Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH menegaskan,  pihaknya tidak dapat menerima  pasal 372 maupun 378 tidak menerimanya.
    Menurutnya, pada sekitar Nopember- Desember  2008 memang ada permintaan diberikan pembagian penjualan tanah di di Desa Karang Joang Balikpapan. Kemudian Januari 2009, Oenik mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya untuk pembagian hasil penjualan tanah. 
    Oleh PN Surabaya sudah diputus Oenik berhak atas penjualan tanah tersebut, dan sudah dikonsinyasi oleh klien saya (Liem Inggriani dan Edwin) sejumlah Rp 539 juta pada 2014. Karena  Oenik sudah mengajukan gugatan perdata, maka selayaknya  perdata didahulukan dalam perkara ini.
     Mengingat azas pidana itu ultimum remedium (pidana sebagai obat terakhir). Kalau perdata sudah dijalani dan dibayarkan, dan alasan tidak menerima. Tuntutan Oenik pada tahun 2019 dan melaporkan ke Mabes Polri.
    "Ini tidak relevan, kalau memang ada pidananya, dilaporkan  tahun 2008. Konsinyasi sudah padatahun 2014. Jadi sudah  tidak berdasar tuntutan maupun dakwaan Jaksa itu," kata PH Yafet SH.

     Sebagaimana diketahui, keterangan Johanna Unik pada sidang sebelumnya, menegaskan, dirinya  mencabut keterangan dalam BAP Mabes Polri. Atas segala apa yang diketik Mabes Polri tidak dibenarkan isinya oleh Yohana. Sebab, tanda tangannya diduga dipalsukan.  (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Yafet. K , SH : "Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar, Keberatan Liem Inggriani dan Edwin Dituntut 1 Tahun" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek