SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi, Pieter Talaway , menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu (Masbuhin SH) selama 12 bulan dan melarang teradu berpraktek sebagai advokat selama pemberhentian sementara tersebut.
Kini giliran Masbuhin SH memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberhentian sementara selama 12 bulan itu.
"Saya menduga ada pihak pihak yang berupaya secara sistematis untuk merusak profesi dan kehormatan saya sebagai advokat melalui fitnah dan pencemaran nama baik saya di berbagai media dengan isu-isu tuduhan melantarkan klien, profesional fee sebagai advokat konsumen, dan tuduhan saya menjadi pengacara Sipoa," ucap Masbuhi SH didampingi kuasa hukumnya, Purwanto SH kepada media massa di Surabaya, Senin (16/11/2020).
Menurut Masbuhin SH, pihaknya perlu meluruskan berita di media cetak nasional, tanggal 16 November 2020 berjudul Refund 131 Customer Sipoa Tak Terbayar. Haruslah diluruskan, karena kurang tepat. Para pengadu dan 131 konsumen ini sejak tahun 2018 s/d Juni 2019,hak haknya sudah tercover dalam sertifikat senilai 110 miliar," ujarnya.
Akan tetapi, kata Masbuhin SH , pada sekitar Januari 2020 kemarin, telah menyewa pengacara baru dan sedang menggugat perdata di pengadilan untuk minta refund dari Sipoa.
Sehingga secara otomatis Sipoa mencoret nama 131 konsumen dari daftar 900 penerima refund yang telah diajukan dan selesai proses verifikasinya oleh Sipoa. Dan untuk selanjutnya menunggu putusan perdata di pengadilan tersebut. Fakta ini tidak pernah diungkap dan ditulis media manapun.
"Silahkan tracking di seluruh media online dan cetak, saya menjadi pengacara para konsumen Sipoa pertama kali 12 Maret 2018 lalu, berdasarkan surat kuasa yang saya pegang adalah untuk melaporkan para direksi Sipoa di kepolisian. Surat kuasa itu sudah saya jalankan dengan baik. Terbukti dengan putusan pengadilan yang menyatakan pada direksi Sipoa bersalah dan telah dihukum serta putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat pada Mei 2019," tutur Masbuhin SH.
Dijelaskannya, sepanjang Masbuhin SH bekerja sejak 12 Maret 2018 s/d 2019, tidak pernah ada keluhan dan pengaduan terhadap dirinya dari 900 konsumen yang hak haknya diperjuangkan.
Di luar surat kuasa khusus di atas, Masbuhin SH telah memperjuangkan hak hak keperdataan para konsumen Sipoa di luar proses hukum dengan cara meminta kepada para direksi Sipoa agar membayar uang atau menyerahkan aset Sipoa Grup sebagai bentuk refund kepada para klein yang jumlahnya 900 konsumen tersebut. Pekerjaan ini pun berhasil dengan baik.
Direksi Sipoa sepanjang tahun 2018 s/d Mei 2019 telah merefund uang total antara Rp 14 miliar s/d 15 miliar lebih kepada para klien. Sementara untuk konsumen yang belum dapat uang sebagai refund yang jumlahnya sekitar 900 konsumen dengan kerugian Rp 80 miliar, diberik sertifikat senilai Rp 110 miliar untuk dijual konsumen, yang penyerahannya dilakukan pada 29 Juni 2019 lalu di hadapan 900 konsumen sendiri.
Maka pada 29 Juni 2019, bertempat di Aula IAIN Sunan Ampel Surabaya di hadapan 900 konsumen, ada 2 momen penting yaitu pertama, penyerahan aset senilai Rp 110 miliar dari direksi Sipoa kepada konsumen langsung.
Kedua, penyampaian akhir laporan pertanggungjawaban Masbuhin kepada seluruh konsumen dengan hasil hasil kerja sebagaimana di atas.
"Dengan demikian setelah 29 Juni 2019, hubungan profesional saya sebagai advokat dengan kliennya telah selesai secara tuntas dan final," katanya.
Tiba tiba sekitar Februari 2020, ada 4 konsumen dari 900 konsumen mengadukan Masbuhin SH ke DKD Peradi Jatim karena merasa ditelantarkan, karena sepanjang Oktober 2019 s/d Nopember 2019 tidak bisa menemui saya. Padahal, mereka itu statusnya sudah menjadi mantan klien saya sejak 29 Juni 2019.
"Faktanya, mantan klien itu, mereka tetap bisa bertemu dengan saya pada 23 Nopember 2019 lalu. Semua fakta dan bukti ini sudah saya sampaikan ke DKD Peradi Jatim, tetapi tidak dihiraukan sama sekali. Tidak ada kode etik profesi advokat yang saya langgar," cetus Masbuhin SH.
Ditegaskannya, pengaduan Peter Yuwono dan tiga pengurus PCS lain ke DK Peradi Jatim tidak berdasar fakta hukum. Dia membantah telah menjadi pengacara PCS sekaligus pengacara direksi Sipoa. Dia menuding para pengadu telah membunuh karakternya sebagai advokat dan mencemarkan nama baiknya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masbuhin, Purwanto SH mengungkapkan, bahwa putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi terhadap Masbuhin SH itu, tidak independen, tidak solutif , dan tidak profesional.
"Salah satu organisasi profesi advokat yang punya kelengkapan DK hanya Peradi dan KAI Tjoetjoe. Namun sayangnya, saya sudah sampaikan berulang-ulang pada DPN Peradi tidak disertai kualitas manusia yang ada di situ. Sebab, banyak keputusan DK yang diduga nyeleneh," tandas Purwanto SH.
0 komentar:
Posting Komentar