Dalam maber kali ini, diikuti oleh para calon notaris sebanyak 228 orang itu, terbilang berjalan lancar dan sukses, serta tetap mengikuti prorokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.
Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari SH menyatakan, maber kali ini yang terakhir untuk tahun 2020, sesuai peraturan perkumpulan. Karena seharusnya satu (1) tahun ada empat kali agenda maber. Masing -masing periode berjarak tiga (3) bulan.
"Namun karena Mei 2020 tidak diselenggarakan, karena suasana masih baru barunya pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan menggelar maber. Tetapi, Agustus tetap menyelenggarakan Maber dan mengikuti protokol kesehatan," ucapnya.
Menurut Heni-- panggilan akrab Siti Anggraeni Hapsari SH-- hari ini menyelenggarakan kembali dalam situasi pandemi Covid-19, dan semuanya berjalan lancar.
Harapannya, penyelenggaraan Maber ini tidak ada dampak apapun , baik pada panitia maupun para peserta . Dan November ini tetap lancar dan tidak membawa dampak apapun.
Dalam Maber ini, adanya buku ini yang tidak dibuat oleh Pengwil, tetapi aturan perkumupulan. Jadi pengurus pusat menetapkan ketentuan magang dan magang bersama.
PPINI sudah membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Baik pelaksana di kantor notaris dan magang bersama, tetapi masih termuat dalam buku yang diagendakan bersama- sama dengan peraturan peraturan lain, AD, ART dan peraturan lain.
Ada tambahan - tambahan baru dari PP INI berupa surat surat begitu dimuat di web. Kami buat rangkuman berdasarkan evaluasi di lapangan. Adanya kurang pemahaman yang seragam dari Pengda- Pengeda maupun notaris yang menerima magang. Yakni mengenai bagaimana mengeluarkan surat keterangan dan bagaimana memberikan keterangan dan mengetahui dari Pengda, itu belum ada penyeragaman.
"Sebenarnya sudah ada juklaknya, namun pemahaman belum merata dan kita buat ringkasan dan rangkuman berikut surat keterangan. Selama ini, Pengwil Jatim Ini belum menetapkan notaris penerima magang secara resmi. Teman teman mencari tempat magang dan tidak ada aarahan dari Pengwil. Kami sudah terbitkan surat keputusan daftar notaris penerima magang," ujar Heni.
Dipaparkan Heni, dengan demikian dia melihat daftar notaris penerima magang ini memberikan kesempatan lebih banyak dan dan secara terbuka, daftar bisa ditemukan. Setelah lulus dan menerima ijazah, harus magang di mana sudah ada daftarnya.
Ada kewajiban moral dari notaris penerima magang untuk bersedia menampung dan diharapkan minimal 1 notaris penerima magang bisa menerima minimal 1 peserat magang dan maksimal 10 peserta.
Ini sesuai pasal 7 aturan perkumpulan No 10 tahun 2018 ada aturan -aturan dan syarat- syarat jadi notaris penerima magang. Ini produk terbaru dari Pengwil INI Jatim untuk menata bidang magang dan hal -hal yang terkait dengan peraturan magang.
"Nanti kami akan dicetak banyak. Ini cetakan pertama untuk periode magang bersama untuk notaris penerima magang, dan akan dicetak serta disebarkan pada institusi yang terkait dan harus punya ini," kata Heni.
Masih kata Heni, dirinya disamping mencetak, mensosialisasikan dan memberikan pengarahan pada 3 Desember mendatang, dengan mengundang semua Pengdan dan notaris penerima magang , yang sudah terdaftar dalam list dan diikuti ALB. Ini penting untuk melanjutkan notaris penerima magang yang direkomandasikan.
"Nantinya, akan ada arahan dan disampaikan PP INI bidang magang supaya bikin arahan dan Pengwil Jatim akan berikan arahan arahan dan ada petunjuk teknis. Mungkin adakan meeting zoom saja. SK dikeluarkan ada pemahaman dan keseragamab untuk anggota notaris penerima magang dalam pelaksanaan magang. Tak sekadar magang, namun juga tahu silabus dan materi yang diajarkan pada semester 1, 2, 3 dan 4. Mereka harus diberikan ilmu sesuai silabus dan materi dalam kurikulum semester," cetus Heni.
Dalam penyampaian materi kepada peserta, di bagi menjadi 4 ruangan. Terdiri dari semester 1 ,2,3 dan 4. Adapun materi-materi yang disampaikan diantaranya: kode etik, administrai perkantoran, Hukum keluarga, Hukum waris, TPA PT, TPA perjanjian dan TPA badan hukum atau lembaga lainnya (persekutuan perdata, firma, CV, perkumpulan dan yayasan), dan sebagainya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar