728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 23 November 2020

    Pasutri Liem Inggriani dan Liauw Edwin Layak Dibebaskan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pembacaan nota pembelaan (pledo) pada sidang lanjutan pasangan suami-istri (pasutri) Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Karang  Joang, Balikpapan, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/11/2020).


    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Yafet Kurniawan SH MH menyatakan, berdasarkan pasal 76 ayat 1 KUHP, seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim dan berkekuatan hukum tetap.

    “Mengingat, karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara yang sama yakni perkara nomor 44/Pdt.G/2009/PN.Sby jo nomor 61/Pdt.G/2010/PT.Sby, perkara tersebut tidak dapat dituntut dua kali,” ucap  Yafet ketika  membacakan pledoinya ,  Senin (23/11/2020).

    Menurutnya,  bahwa tuntutan satu tahun dari Jaksa tersebut tidak berdasar jika dikaitkan dengan laporan pidana dari terpidana Kastiawan di Mabes Polri pada 21 Januari 2019. Sebab, kata  Yafet, di tahun 2014 perkara ini sudah inchract dan bahkan sudah dilakukan konsinyasi di PN Surabaya.

    “Dalam peraturan perundang-undang, jika pihak terpidana  Kastiawan menolak konsinyasi tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari yang telah ditetapkan. Maka karena hukum pihak terpidana  Kastiawan dianggap menerima konsinyasi. Sebetulnya kasus ini sudah selesai. Nah karena sudah di konsinyasi pada tahun 2014, maka unsur melawan hukum dalam kasus ini menjadi hilang,” ujar PH Yafet.

    Pernyataan senada disampaikan oleh terdakwa Liem Inggriani dalam pledoinya, menyebutkan, dirinya  heran kenapa dirinya tetap dituntut setahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Meskipun Liem Inggriani telah dirugikan oleh terpidana Kastiawan dan Oenik Djunani Asiem, mengingat  karena :

    Pertama, kami Sudah menstrasnsfer Rp 500 juta dan harga tanah bukan Rp 1 miliar, tapi hanya Rp 160 juta seperti tercatat pada Akta Jual Beli.

    Kedua , Kami dirugikan dengan kerjasama proyek sebesar Rp 2 miliar.

    Ketiga, kami yang melunasi kredit di Bank Mandiri sebesar Rp 1,5 miliar , karena selain tiga sertifikat tanah di Karang Joang, Balikpapan ternyata tanah kami juga dijaminkan di Bank.

    Keempat, kami dilaporkan di Polda Jatim pada tahun 2009 dengan pasal 372 dan 378 KUHP meski dalam SP2 HP dinyatakan kasi ini di SP3 kan karena bukan tindak pidana kejahatan.

    Kelima, kami digugat perdata di tahun 2010 dan membayar secara sukarela uang konsinyasi sejumlah Rp 539.600 juta ditahun 2014, padahal terpidana Kastiawan dan Oenik Djunani Asiem mengetahui hasil penjualan untuk membayar hutang PT Kaliltan sesuai dengan kesepakatan.

    Keenam, kami turut tergugat perkara perdata lagi di tahun 2017 dan nebis in idem.

    Ketujuh , kami dilaporkan lagi di Mabes Polri di tahun 2019 dengan pasal yang sama yakni 372 dan 378 KUHP dan kami ditahan Kejari Surabaya sejak tanggal 1 sampai 28 September 2020.

    “Sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami telah memenuhi dan mematuhi isi putusan tersebut dengan cara membayar konsinyasi. Maka menjadi tidak wajar jika pelapor melaporkan kami di Mabes Polri setelah atau sesudah kami membayar konsinyasi,” kata Liem Inggriani ketika  membacakan pledoinya di persidangan.

    Sehabis sidang, PH Yafet Kurniawan SH MH menegaskan, laporan pidana dari terpidana Kastiawan di Mabes Polri pada 21 Januari 2019. Namun demikian, di tahun 2014 perkara ini sudah inchract dan bahkan sudah dilakukan konsinyasi di PN Surabaya.

    "Laporan terpidana  Kastiawan di Mabes Polri pada 21 Januari 2019 adalah tuduhan palsu. Katanya belum ada penyelesikan pembagian penjualan tanah. Padahal, di tahun 2014 perkara ini sudah inchract dan bahkan sudah dilakukan konsinyasi di PN Surabaya," cetus PH Yafet Kurniawan SH MH.

    Dijelaskannya, jika sudah ada konsinyasi, maka perbuatan melawan hukum menjadi hilang.

    "Atas dasar itulah, kami memohon majelis hakim untuk membebaskan Liem Inggriani dan Edwin dari  segala tuntutan dan dakwaan Jaksa," pinta PH Yafet Kurniawan SH MH. (ded) 

     (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pasutri Liem Inggriani dan Liauw Edwin Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas