728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 13 November 2020

    Dalam Pledoinya, PH Minta Terdakwa Hendro Poedjiono Dibebaskan

     


     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Hendro Poedjiono memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/11/2020).

    Dalam pledoinya, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Julia Putriandra SH didampingi  Moh, Adnan Fanani SH MH menyatakan, berdasarkan fakta- fakta yang telah terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak serius menghadirkan para saksi di persidangan dari 14 saksi yang ada  dalam BAP, hanya menghadirkan 6 saksi yang semuanya menerangkan bahwa tidak mengenal terdakwa.

    Keenam saksi itu tidak mengetahui apakah terdakwa telah melakukan pemalsuan surat atau telah menyuruh memalksukan surat, atau telah menggunakan surat palsu. 

    "Sementara para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, juga tidak dapat membuktikan secara pasti apakah surat yang dinyatakan palsu oleh saksi pelapor benar atau tidak," ucapnya.

    Menurut Julia Putriandra SH dan Moh, Adnan Fanani SH MH, bahwa JPU telah memanipulasi fakta di persidangan, bahwa saksi Retno Indrati (credit approver di PT Bank Danamon Indonesia Kanwiil Regional 7 Jawa-Timur), tidak pernah dihadirkan untuk disumpah dan didengar keterangannya dalam persidangan.

    Namun ternyata di dalam surat tuntutan JPU menerangkan seakan-akan saksi Retno telah hadir dan memberikan keterangannya di persidangan dalam perkar a quo.

    Sementara itu, surat laporan hasil penilaian Nomor 032104/01/ASR.02/ IPK/TS/18 tanggal 21 Maret 2018dengan nominal Rp 11.564.000.000 yang dikeluarkan oleh KJPP Ayon Suherman dan surat laporan hasil penilaian Nomor : 032104/01/ASR.02/IPK/TS/18 tanggal 21 Maret 2018 dengan nominal Rp 29.631.150.000 yang dikeluarkan KJPP Ayon Suherman.

    Diduga salah satunya adalah surat palsu yang menjadi dasar utama perkara ini ada dan diperiksa dalam persidangan saat ini, tidak diakui oleh JPU dalam tuntutannya sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara ini.

    Selain itu, ketujuh alat nukti surat dan ketujuh barang bukti yang diakui oleh JPU telah ditunjukkan  dan dibacakan dalam persidangan, namun  ternyata fakta persidangan membuktikan bahwa ketujuh alat bukti surat dan ketujuh barang bukti  yang diakui oleh  JPU tersebut tidak pernah ditunjukkan maupun dibacakan dalam persidangan perkara ini.

    Sehingga cukup membuktikan bahwa JPU terkesan tidak  serius, tidak profesional dan terkesan main-main dalam menangani perkara ini. Sehingga sudah sepatutnya terhadap dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa agar diitolak atau tidak dapat diterima.

    Bahwa berdasarkan pada penjabaran kami ini, unsur unsur yang tidak terbukti dan tidak terungkap dalam  fakta persidangan berdasarkan saksi dan bukti yang telah diajukan pada  pasal 263 ayat (1) dan 263 ayat (2) KUHP.

    "Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa Hendro Poedjiono.  Dan menyatakan  terdakwa Hendro Poedjiono atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, tidak terbukti secara sa dan meyakinkan.Maka oleh karenanya, membebaskan terdakwa, atau setidak -tidaknya terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," kata Julia Putriandra SH didampingi  Moh, Adnan Fanani SH MH .

    Selain itu, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari segala jenis penahanan, merehabilitasi nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

    Setelah pembacaan pleodi dirasakan cukup, Hakim Ketua Ketut Tirta mengatakan, putusan akan diambil majelis hakim pada Kamis (19/11/2020) mendatang.

    "Baiklah, karena tanggakan JPU atas pledoi terdakwa, tetap pada tuntutan. Begitu pula, PH terdakwa tetap pada pembelaan. Maka, Kamis depan akan diambil putusan oleh majelis hakim," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Julia Putriandra SH didampingi  Moh, Adnan Fanani SH MH menegaskan, dalam tuntutan Jaksa terselit satu saksi Retno yang  tidak pernah dihadirkan, namun dianggap dihadirkan  di persidangan. 

    Dalam tuntutan ada bukti atau alat bukti yang disebutkan JPU, tetapi dalam daftar tidak menyebutkan nominal yang dinyatakan palsu.  Untuk surat laporan hasil penilaian dengan nominal Rp 11.564.000.000 dan nominal Rp 29.631.150.000 yang dikeluarkan KJPP Ayon Suherman, itu belum pernah ada uji lab.

    "KJPP Ayon juga tidak bisa menyatakan mana yang asli dan palsu, perbedaan tanda tangan, kertas dan lainnya membutuhkan orang yang punya keahlian. Atas dasar itulah, terdakwa Hendro layak dibebaskan," pinta Julia Putriandra SH dan Moh, Adnan Fanani SH MH. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, PH Minta Terdakwa Hendro Poedjiono Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas