728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 25 Maret 2018

    Kepala BPTJ Kunjungi Pelayanan SIM Satpas Colombo












    SUABABAYA (mediasurabayarek.com)  – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengunjungi pelayanan SIM  A bersubsidi driver online di Satpas Colombo Perak Surabaya, Sabtu (24/3).

    Kunjungan Bambang ini untuk  membahas penegakan hukum paska dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Permenhub ini masih dibahas Dirjen Perhubungan Darat. 

    Sebagaimana diketahui, penegakan hukum dari Permenhub tersebut menjadi acuan bagi para driver online. Prinsipnya, penyelenggaraan angkutan orang, dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Hingga  saat ini, belum ada tindakan tegas bagi para driver online yang belum patuh.

    "Diantaranya, harus memiliki SIM A umum dan uji kir kendaraan. Namun, fakta di lapangan persyaratan uji KIR masih menjadi pertentangan dari para driver online," kata, Kepala BPJT, Bambang Prihartono kepada media massa di Pass Colombo, Perak, Sabtu (24/3).


    Bambang  Prihartono melihat langsung program Satpas Colombo Perak Surabaya dalam pelayanan SIM. Harapannya dengan kemudahan pengurusan SIM, bisa mengurangi jumlah pelanggaran driver online.




    Kunjungan Dirjen Perhubungan Darat memantau regulasi pembuatan SIM A Umum untuk driver online itu disambut Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia.

    "Pemerintah sangat konsen terhadap implementasi Permenhub 108, tidak hanya membuat kebijakan tetapi pemerintah perlu melakukan koordinasi di lapangan dan mengeluarkan kebijakan," katanya.


    Bambang PRI juga memantau proses uji simulator pemohon SIM di ruang Uji Simulator Satpas Colombo Surabaya. Sejumlah pemohon SIM memanfaatkan kunjungan Dirjen Perhubungan tersebut untuk bersalaman dan memberikan salam seraya berharap diberikan kemudahan selama pengurusan SIM di Satpas Colombo Surabaya.


    "Pemerintah sangat memberi apresiasi kepada taksi online, kenapa demikian karena taksi online sangat di butuhkan semua orang dan pemerintah sangat berterima kasih dengan keberadaan taksi online," cetusnya.

    “Kemudian dengan keberadaan taksi online ini, pemerintah juga memberi kesejahteraan kepada driver taksi online dan pemerintah menjamin bahwa driver online bisa aman dan nyaman dan sekaligus pendapatan terjamin," ungkapnya. 

    Maka dari itu dalam PM 108, dalam rangka menjamin selain drivernya kita juga menjamin penumpangnya supaya nyaman, kalau terjadi apa apa ada yang menangungnya asuransinya.

    Pemerintah menyarankan sesuai dengan Permenhub 108, mobil yang sudah di kir dan sudah memenuhi persyaratan selain itu juga sudah mempunyai Sim A umum.

    “Dengan kemudahan ini, polisi dengan sabar mengajak serta melatih yang benar dan ngemong menjadi satu kolaborasi yang baik dengan Kepolisian,” pungkasnya.

    SIM A Umum ini merupakan syarat UU no 9 tahun 2002 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (kus)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kepala BPTJ Kunjungi Pelayanan SIM Satpas Colombo Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas