728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 21 Maret 2018

    Dituntut Jaksa 4 Tahun, Divonis Hakim 5 Tahun Penjara










    SURABAYA (mediasurabayarek.com) –  Mantan Kepala Cabang CIMB Niaga Darmo, Surabaya,  Nindya Swastika yang membobol rekening Bank senilai  Rp 6,7 miliar di tempatnya bekerja, itu  divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/3).


    Terdakwa mencuri uang bank itu dengan cara memalsukan data nasabah deposito yang bernama Wiewiek untuk keperluan pribadinya.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Nindya Swastika terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.


    Modusnya, terdakwa melakukan pembobolan deposito bank milik Wiewiek itu dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai kepala cabang CIMB Niaga Darmo. Caranya, dia diam-diam terdakwa mencairkan deposito atas nama Wiewiek, dan di investaaikan pada CIMB prinsipal aset manajemen.

    Bahkan, terdakwa juga melakukan pemalsuan tanda tangan. Kemudian berkas pengajuan pencairan deposito itu diserahkan ke customer servis Bank CIMB Niaga untuk diproses dan dilakukan pencairan.

    Nah, setelah deposito itu cair, terdakwa kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya. Hakim  menilai terdakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

    Baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur H Mohamad Usman diberikan kesempatan  7 hari untuk menerima, menyatakan pikir-pikir dan mengajukan banding. Sebab vonis yang dijatuhkan tersebut lebih tinggi dari tuntutan  jaksa yakni 4 tahun penjara. (kus)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dituntut Jaksa 4 Tahun, Divonis Hakim 5 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas