728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 01 Februari 2018

    Terdakwa Pemalsuan Deposito Abal-Abal Divonis 2,8 Tahun Penjara



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Ketua Majelis Hakim Harijanto memvonis terdakwa Jayuk Lestari Ningsih dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, dalam kasus pemalsuan (3) lembar bilyet deposito Bank Panin Cabang Tropodo senilai Rp 2,8 miliar dengan modus deposito abal-abal kepada Sri Wahyuni sebagai korban.

    Vonis tersebut lebih ringan, mengingat sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Muhammad Usma sesuai pasal 263 tentang pemalsuan tiga buah lembar deposito bilyet Bank Panin.

    "Mengadili terdakwa Jayuk Lestari Ningsih terbukti secara sah dan menyakinkan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP dengan kurungan dua tahun delapan bulan (2,8 tahun)" Ujar KM Harijanto di ruang sidang Kartika I PN Surabaya.

    Setelah mendengar putusan majlis hakim, kuasa hukum terdakwa, Irma Rahmawati di dampingi Nurul Fariati menyatakan pikir-pikir.
    "Pikir-pikir pak Hakim" Ujar Irma Rahmawati.

    Di akhir persidangan, kuasa hukum terdakwa Irma Rahwati di dampingi keluarga terdakwa yang saat itu mengikuti jalanya persidangan berniat akan melaporkan dua saksi terkait kasus penipuan deposito abal-abal.

    Dua saksi yang di sebut-sebut itu yakni, saksi Ita Kurniawati dan saksi Candra Kartika yang turut serta melakukan pemalsuan dan penipuan sesuai pasal 55 ayat (1), dikarenakan dua saksi itu adalah satu tim di Bank BTPN bagian marketing.

    "Kami akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan kedua saksi Ita Kurniawati dan saksi Candra Kartika ke Polda, di karenakan dua saksi terlibat kasus hukum sesuai pasal 55 ayat (1) tentang keterlibatan dalam kasus pemalsuan dan penipuan" Ujar Irma Rahmawati saat di konfirmasi setelah persidangan.

    Dia menambahkan,  dirinya sudah mengantongi bukti transfer dari terdakwa kepada dua saksi Ita Kurniawati dan Candra Kartika dari putaran duit senilai Rp. 2.8 miliar.

    "Saya sudah mengantongi bukti aliran dana yang masuk ke Nomor Rekening kedua saksi mulai Februari 2014 hingga 2017 dengan total keseluruhan Rp. 500 juta, " cetusnya . (ded/ady)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Pemalsuan Deposito Abal-Abal Divonis 2,8 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas