SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan kasus dugaan merica dicampur karak yang menyeret Jefri Ananta, dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/2).
Pada sidang kali ini, majelis Hakim dibuat geleng-geleng kepala ketika kedua penyidik Polrestabes Surabaya, Ardhita dan Surjanto dan jaksa penuntut Sukisno tidak bisa menunjukkan hasil uji laboratorium atas perkara yang sedang disidangkan ini.
Padahal salah satu penyidik yang menjadi saksi yang ikut melakukan penangkapan dan jaksa menyatakan P-21 atas perkara yang menyebabkan pengusaha merica bubuk cap ‘Dua Lombok’ tersebut sebagai terdakwa.
“ Bagimana Anda bisa menyimpulkan merica ini berbahaya bagi kesehatan, karena hasil labfornya nggak ada,” kata hakim Dedy Fardiman seraya geleng-geleng kepala.
Proses pemeriksaan saksi sendiri berjalan cukup alot. Sebab, saksi penyidik yang didatangkan JPU terkesan kurang yakin dalam memberikan keterangan di persidangan. Dia sempat ditegur Majelis Hakim untuk tidak memakai kata ‘mungkin’ saat ditanya tentang batas waktu ijin Depkes yang dipunyai pengusaha merica bubuk cap ‘Dua Lombok’ tersebut.
“Kalau memang tidak tahu bilang saja, terdakwa sudah memperlihatkan mempunyai ijin dari Depkes tahun 2003. Kata terdakwa tidak ada batas waktu berakhirnya, lalu penyidik dasarnya apa melakukan penangkapan?, ” ucap Hakim Anggota Deddy Fardiman.
“Hati-hati kalau menyidangkan orang, bila perlu kembalikan saja berkas dari polisi kalau tidak lengkap. Biar mereka yang pusing sendiri, jangan hakim yang dibuat pusing,” cetus Deddy Fardiman kepada saksi penyidik dan JPU Sukisno.
Sebagaimana diketahui, Djefri Amanta ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada 13 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 Wib di rumahnya, Jl Ploso Timur 1-D/14 RT 12 – RW10 Kel. Ploso Kec. Tambak Sari Kota Surabaya.
Gara-gara dianggap tidak memiliki izin edar, pengusaha bubuk merica cap ‘Dua Lombok’ itu ditangkap. Bahwa setiap pangan olahan yang diproduksinya untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 UURI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Djefri Amanta telah menjual merica bubuk yang telah di buat dan dikemas dalam wadah kecil 40 gram dengan harga perlusin Rp. 15.000. (dek)
0 komentar:
Posting Komentar