728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 07 Februari 2018

    Salim Himawan Divonis Bebas, Direhabilitasi Nama Baiknya




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan , Salim Himawan Saputra,  Rabu (7/2).

    Selain itu, Salim Himawan direhabilitasi nama baiknya dan dipulihkan harkat dan martabatnya seperti semula. Dan biaya perkara dibebankan pada negara.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Deddy Fardiman menyatakan,  perbuatan terdakwa terbukti perdata dan bukan merupakan perbuatan pidana. Oleh sebab itu, hakim membebaskan terdakwa dari segala putusan hukum. Direhabilitasi nama baiknya dan dipulihkan harkat dan martabatnya.

    Padahal, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalidah Hapsari,  menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

    “Majelis hakim tidak menemukan unsur pidana terhadap perkara Himawan Saputra. Namun,  hanya menemukan unsur perdatanya saja, makanya terdakwa divonis bebas,” ucap hakim Deddy Fardiman . 

    Menurut Hakim ketua Deddy Fardiman,  terdakwa secara sah tidak terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 378 jo 372 KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

    "Mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Terdakwa  mengembalikan uang Rp 330 juta ke rekening  Lenny melalui giro bilyet . Pengembalian utang itu untuk tambahan modal kerja. Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum ," cetusnya.


    Sementara itu, kuasa hukum Salim Himawan, Bonar SH mengatakan, kliennya  adalah korban dan lebih kuat unsur perdatanya. "Perbuatan Salim dan Lenny adalah perdata, karena ada perjanjiannya. Lebih kuat unsur perdatanya, bukan pidana," tukas Bonar SH.


    Di tempat yang sama, Salim Himawa mengungkapkan, sudah terbuka faktanya di persidangan. Dampak menjalani persidangan selama ini, menimbulkan cukup banyak kerugian bagi Salim. "Pekerjaan terbengkalai, keluarga terpengaruh dan proyek agak berantakan. Saya rundingkan dengan kuasa hukum dulu (apakah menuntut balik atau tidak-red)," ungkapnya.


    Seusai hakim memutuskan bebas, JPU Chalidah Hapsari dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, pihaknya akan melaporkan putusan ini ke Kajari Tanjung Perak Supriyadi. "Apakah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. Alasannya, Kejari tetap bersikap terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Salim sebagai perbuatan pidana murni," katanya.

    Perlu diketahui, perkara ini merupakan perkara yang patut diduga dipaksakan, karena Lenny Anggraeni, SE membuat cerita  fiktif, seolah-olah bahwa Elizabeth Kaverya, SH, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, sesuai pasal 378 jo pasal 372 KUHP.

    Padahal berdasarkan informasi yang dikumpulkan, perkara ini berawal dari hutang piutang antara Lenny Anggraeni dengan Salim sebesar Rp 500 juta, dan telah  dikembalikan sebesar Rp 330 juta. Namun Lenny Anggraeni  melalui Elizabeth Kaverya ternyata meminta pengembalian uang pada Salim sebesar  Rp 950.000.000.

    Karena Salim tak bisa menuruti kemauannya, mereka akhirnya mencoba mengkriminalkan Salim dengan melaporkan  Salim di Polrestabes Surabaya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Salim Himawan Divonis Bebas, Direhabilitasi Nama Baiknya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas