728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 13 Februari 2018

    Mengejutkan ! Gunawan Menang Gugatan Praperadilan




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Tak disanga-sangka, akhirnya  Gunawan Angkawidjaya memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka dugaan memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, Senin (12/2).

    Hakim tunggal Dwi Purwadi yang menangani perkara ini, menyatakan  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB) itu sudah sah dan sesuai UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    Adanya putusan hakim ini, status tersangka Gunawan Angkawidjaya dalam kasus itu telah dibatalkan oleh putusan praperadilan. 

    “Menyatakan penetapan tersangka Gunawan Angkawidjaya yang dibuat berdasarkan LPB/100/I/2017/UM/SPKT dan LPB/101/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim dinyatakan tidak sah,” kata Dwi Purwadi .

    Atas dasar itulah, Purwadi pun meminta Polda Jatim, selaku pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara di pengadilan serta memulihkan nama baik Gunawan Angkawidjaya seperti sebelumnya. 

    “Memerintahkan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik tersangka,” kata  hakim Dwi Purwadi.

    ‎Sebagaimana diketahui, Gunawan Angkawidjaya oleh Ditreskrimum Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. 

    Kendati berstatsus DPO Gunawan tidak terima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Januari 2018 dengan No. 2/Pid.Pra/2018/PN.SBY.


    Pada a‎khirnya, pengadilan memutuskan Praperadilan menerima dengan alasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Blauran Cahaya Mulia dan PT Dipta Wimala Bahagia sudah sesuai undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. (kus)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mengejutkan ! Gunawan Menang Gugatan Praperadilan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas