728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 Januari 2018

    Warga Eks-Gang Dolly Demo, Pemkot Surabaya Digugat



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Puluhan warga eks-lokalisasi Gang Dolly, Kota Surabaya mendatangi Pengadilan Negeri  (PN) Surabaya, Selasa (23/1). Mereka melakukan aksi demo serta mendaftarkan gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, atas kerugian materil dan inmateril senilai Rp 2.7 triliun dari 1.800 warga eks Dolly yang terkena dampak penutupan lokalisasi dari tahun 2014 hingga 2018.

    Puluhan aksi demo dari Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dengan membawa sejumlah postur tuntutan.

    Mereka meminta Pemkot Surabaya untuk segera melakukan pemulihan ekonomi serta sumber ekonomi baru yang telah 'gagal' dilaksanakan oleh pemkot.

    Kuasa hukum warga eks Dolly, Okky Suryatama menyatakan , jika gugatan yang sudah di ajukan ke PN Surabaya atas dampak dari penutupan lokalisasi serta kerugian materil dan immateril yang hingga kini dianggapnya belum terselesaikan.

    "Dalam gugatan ini kami meminta pemkot Surabaya untuk mengganti rugi atas kerugian materiil dan immateril dari korban penutupan lokalisasi," Ujar kuasa hukum warga eks Dolly, Okky Suryatama di PN Surabaya.

    Menurut  Okky, dalam gugatanya dia menuding ada tiga tergugat yang berkaitan atas penutupan lokalisasi Dolly. Tiga tergugat itu dinilainya ikut bertanggung jawab atas dampak dan kerugian setelah adanya penutupan lokalisasi mulai tahun 2014 hingga 2018.

    "Tiga turut tergugat adalah tergugat satu adalah pemkot  Surabaya, dua, kasatpol PP dan Kapolrestabes Surabaya," ucapnya. 

    Kerugian materiil dan inmateril warga eks Dolly dinilai Okky setelah adanya perjanjian oleh pemerintah kota Surabaya dengan warga eks Dolly yang sebagian tak kunjung dibeli oleh pemkot. 

    Tak hanya itu, perjanjian membuka usaha yang ditujukan bagi warga eks Dolly hingga kini belum terselesaikan, total kerugian ditaksir mencapai Rp. 2.7 triliun.
    "Ada 1800 warga eks Dolly yang menjadi korban penutupan lokalisasi Gang Dolly, total kerugian Rp 2,7 triliun," cetusnya. 

    Massa membubarkan diri seteleh perwakilan korlap aksi, Pokemon dengan didampingi kuasa hukum warga eks Dolly, Okky Suryatama selesai mendaftarkan gugatan perdata di PN Surabaya. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Warga Eks-Gang Dolly Demo, Pemkot Surabaya Digugat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas