SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sebanyak 57 produser rekaman menerima royalti dari Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo) yang dilakukan secara simbolis di Surabaya, Rabu (10/1).
Ketua Armindo, Sandi menyatakan, pembagian royalti biasanya dilakukan untuk enam bulan. Oleh sebab itulah ,produser bisa mendapatkan dua kali dalam setahun. Yakni, ketika bulan puasa dan menjelang tutup tahun.
Kali ini royalti yang dibagikan sekitar Rp 459 jutaan. Itu sesuai log sheet di bandara, rumah karaoke , radio, dan lainnya. "Mereka ada yang mendapatkan Rp 20 juta maupun Rp 50 juta, tergantung log sheetnya. Semakin banyak musiknya diputar, semakin besar pula royaltinya.,"katanya.
"Ini pembagiannya mundur, seharusnya sejak Desember lalu," ujarnya kepada media massa di Surabaya.
Pengusaha rekaman dengan label Sandi Record ini mengungkapkan, mekanisme pembagian royalti ini, Armindo sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Nasioanal (LMKN) menggunakan sistem lembar pemakaian (log sheet) dari rumah karaoke, radio dan tempat hiburan yang memakai rekaman musik yang bersangkutan.
Namun demikian, Sandi mengaku agak kecewa, karena tidak semua rumah karaoke membayarkan royalti, sehingga produser pun dirugikan. Produser hanya bisa melakukan somasi dulu. Nah, setelah itu baru dilakukan penindakan.
Sementara itu, Pengusaha rekaman dari Perdana Record, Anny Widawati mengatakan, tahun 2019 akan menggunakan alat canggih dari luar negeri untuk menghitung berapa kali musik itu diputar, sehingga rumah karaoke tidak bisa berkelit lagi.
"Tak ubahnya seperti youtube, langsung ketahuan setiap klik terlihat berapa viewer-nya," ujarnya.
Anny yang juga Sekjen Armindo ini menegaskan, kali ini Perdana Record menjadi penerima royalti terbesar dari 117 anggota Armindo, nilainya sekitar Rp 140 jutaan."Itu kami dapatkan dari Nav, Happy Puppy, Inu Vista dan lainnya," tukasnya.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar