728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 Januari 2018

    Setyo Hartono Divonis Bebas, Dipulihkan Hak, Harkat, dan Martabatnya






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Terdakwa Setyo Hartono (72) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menyewakan lahan TNI AL, akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadikan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1).

    Sebagaimana ketahui, Setyo Hartono terpaksa duduk dikursi pesakitan seusai  dilaporkan oleh Albert Simamora, kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS, atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL di Jl. Kalianak Pesapen, Surabaya sebesar Rp 20 miliar.


    Namun demikian, dalam sidang putusan di PN Surabaya , Setyo Hartono, Komisaris PT Senopati Samudra Perkasa (SSP) itu dibebaskan dari segala tuntutan oleh Hakim Ketua, Dwi Purnomo. 

    Pertimbangan majelis hakim, selama persidangan berlangsung, hakim tidak menemukan cukup bukti bahwa terdakwa Setyo Hartono telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT Tempuran Emas (TEMAS). 


    Menurut Hakim Ketua, Dwi Purnomo menyatakan, Setyo Hartono tidak bersalah dalam dua dakwaan jaksa, yakni pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.




    “Sebab itulah, membebaskan terdakwa Setyo Hartono dari semua dakwaan, membebaskan terdakwa serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” katanya.  


    Dijelaskan Dwi Purnomo, majelis tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan penipuan dengan pemberatan. Oleh sebab itulah, unsur itu tidak terpenuhi dan harus dikesampingkan.


    Demikian pula dengan  dakwaan kedua, hakim berpendapat bahwa hakim tidak punya keyakinan terdakwa dengan sengaja menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, sehingga menyebabkan PT TEMAS menderita kerugian,

    “Unsur yang masuk  pasal 378 KUHP dan sebagaimana dakwaan kedua yang dilakukan penuntut umum, itu  tidak terbukti dan harus dikesampingkan,” cetus majelis hakim. 

    Tak ayal lagi, mendengar putusan bebas tersebut langsung disambut suka cita terdakwa dan keluarga yang menghadiri sidang. 

    Seusai sidang, Setyo Hartono langsung mendapatkan ucapan selamat dari keluarga dan penasehat hukum dan media massa. Seraya mengangkat kedua tangan, Setyo Hartono mengucapkan rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa. "Terima kasih Tuhan," cetusnya.

    Begitu pula, penasehat hukum Setyo Hartono, Pieter Talaway dan Ronald Talaway mendapatkan ucapan selamat dari keluarga kliennya dan media massa.

    Pieter Talaway dan Ronald Talaway, tidak bisa berkata apa-apa. Keduanya hanya mengumbar senyum pada media massa yang mengerubutinya untuk wawancara. "Ini sudah malam, besok aja ya (wawancaranya-red)," kata Pieter Talaway sambil tersenyum lebar dan masuk mobil bersama Setyo Hartono. 


    Sebaliknya, Jaksa Farkhan Junaidi dan Jaksa Agung Rokhaniawan dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara 3,6 tahun, menyatakan pikir untuk mengajukan kasasi.

    “Kami masih pikir-pikir dulu,” katanya.  (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Setyo Hartono Divonis Bebas, Dipulihkan Hak, Harkat, dan Martabatnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas