728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 14 Januari 2018

    Federasi Advokat Indonesia Teken Petisi, Desak KPK Hormati Profesi Advokat





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gabungan organisasi advokat, yakni federasi advokat Indonesia (FAI) menyelenggarakan penandatanganan dan pembacaan petisi perlindungan hukum profesi advokat, Sabtu (13/1/2018).

    Dengan  tema  Bersama menjaga Kehormatan dan kode Etik serta Imunitas Advokad



    Ketua DPD KAI Jatim Rizal Haliman SH MH CIL, menyatakan, sesuai UUD 45  yang selama ini diketahui, bahwaa KPK  ternyata tidak sesuai seperti yang kita bayangkan. 

    "Bahwa apa apa yang dikatakan DPR tentang KPK, ternyata terbukti benar hari ini. Bahwa seorang Advokat ini dijadikan tersangka dengan ketentuan pasal 21 undang undang Tipikor. yaitu kerja Advokat ini dianggap menghalang halangi operasional KPK," katanya. 

    Dalam operasional ini tentunya KPK harus mematuhi ketentuan undang undang. Dari satu sisi, tapi juga harus melihat ketentuan undang undang yang lain, dan lebih jauh KPK harus melihat ketentuan apa yang ada di konstitusi Negara hukum ini.

    " Jadi kalau KPK itu menjalankan operasional kerjanya ya tidak bisa, dia berbicara hanya undang undang tipikor saja, Dia harus melihat undang undang yang lain. Dan ketika dia menempatkan seorang profesi advokat sebagai tersangka, tentunya KPK harus melihat juga Undang undang Advokat, jangan Undang undang advokat dianggap berdiri sendiri dan Undang undang tipikor sendiri," ucapnya. 



    Di undang undang advokat itu adalah pencetusan dari Konstitusi Negara Hukum, bahwa seorang advokat dilindungi dalam menjalankan operasionalnya profesinya sesuai ketentuan pasal 1 angka 3 UU advokat, juga ketentuan pasal pasal 14, pasal 15, 16, 19 serta pasal yang lain, serta pasal 26 tentang kode etik. 


    Kalau dia menetapkan seorang tersangka sebelum profesi advokat ini di periksa dalam sidang kode etik inikan prematur harusnya dia melampaui sidang kode etik itu dulu, karena operasional advokat ini dilindungi undang undang tentang kode etik, Jadi sebelum norma hukum itu diterapkan, tentunya dalam teori hukum untuk Etika yang harus diuji dulu. 

    Apakah dalam menjalankan profesi ini melanggar ketentuan hukum atau tidak. Atau etika kode etiknya sudah dilanggar atau tidak, harus dilihat lebih dulu, tapi tidak semata mata harus diterapkan seorang advokat langsung jadi tersangka, dicekal, ditangkap, digeledah rumahnya dan disita dokumen dokumen milik kliennya.

    "Ini semua melanggar hukum dan inskonstusional tindakannya itu. Karena tindakan advokat itu diatur oleh ketentuan UU dan KPK juga harus memperhatikan KUHAP dalam pelaksanaannya, Perkap Kapolri juga harus diperhatikan, jangan terus menerapkan sistem Negara Hukum dengan unsur pidana balas dendam, unsur teori pidana balas dendam itu adalah tindakan premiumremedium, padahal sistem hukum di Negara kita menggunakan ultimumremedium," cetusnya. 

    Padahal sistem hukum di Negara kita menggunakan ultimumremedium. kalau dia melakukan tindakan balas dendam pada advokat tentunya KPK dapat dinyatakan melanggar kode etik juga. 

    Profesi advokat ini dilindungi oleh siapa kalau bukan dilindungi oleh UU. Sekarang kalau dia sebagai lembaga Negara, sebagai lembaga Pemerintah yang menjalankan fungsi ketentuan UU, tentunya ia harus memperhatikan Asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB). 

    Asas umum pemerintahan yang baik itu sudah diatur dalam ketentuan UU no.30 tahun 2014. Tentang administerasi pemerintahan, jadi kalau kerjanya itu semuanya didasari oleh tindakan administrasi dan keputusan keputusannya dianggap keputusan administrasi atau Keputusan tata usaha Negara, jadi jangan se enaknya sendiri, coba dilihat, advokat itu mendapat perlindungan hukum dan imunitas advokat, kalau advokat nya salah harus di uji etiknya dulu. Dalam Teori hukum sebelum norma di terapkan, harus etikanya yang di uji. 

    "Jadi jangan unsur balas dendamnya yang dipakai (premiumremedium)," ujarnya.

    Satu hal yang perlu di sampaikan disini, bahwa petisi ini di mintakan kepada Pemerintah, agar para penegak hukum dan pilar penegak hukum lain, yaitu Empat pilar penegak hukum, harus diadakan persamaan hak di hadapan hukum. Jadi tidak se enaknya sendiri, penegak hukum satu dengan yang lain saling langgar. Sekarang advokat ini siapa yang bisa melindungi, ya Pemerintah, Pemerintah seharusnya membentuk Komisi Perlindungan Hukum bagi Advokad dan kode etik. (ded)













    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Federasi Advokat Indonesia Teken Petisi, Desak KPK Hormati Profesi Advokat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas