SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Akhirnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabil Mubarok, terdakwa perkara suap setoran triwulan DPRD Jatim, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (29/1/2018).
Terdakwa Kabil Mubarok divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Rochmad membacakan amar putusannya.
TDia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta. “Apabila tidak mampu membayar denda, diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan,” kata hakim Rochmad.
Tragisnya lagi, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan anggota Komisi B DPRD Jatim itu selama tiga tahun. Namun demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini mengingat, pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Menanggapai vonis hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa, belum menyatakan sikap banding. “Kita pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa .
Sebenarnya, Kabil merupakan terdakwa keempat yang divonis dalam kasus suap DPRD Jatim. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto serta ajudannya, Anang Basuki Rahmat masing-masing divonis pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, serta 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati divonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebagaimana iketahui, kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran non-prosedural triwulanan dari sejumlah OPD Pemprov Jatim ke Komisi B selaku mitra kerjanya di DPRD Jatim. OTT ini sempat bikin ‘goyang’ gedung dewan dan gubernuran.
Tujuh orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain Bambang, Rohayati dan Anang, empat lainnya yakni Basuki, Kabil serta dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Dalam dakwaan, jaksa menerangkan, Rohayati menyerahkan total uang Rp 175 juta kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim saat itu, Basuki dan Kabil. Uang diserahkan melalui staf Komisi B, Rahman Agung.
Dan Bambang menyerahkan uang kepada Basuki dan Kabil total Rp 300 juta. Uang setoran triwulan tersebut kemudian diserahkan ke anggota Komisi B berinisial NS. “Untuk dibagikan kepada oknum anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” demikian bunyi dakwaan oleh JPU pada KPK, Budi Nugraha.
Atas perbuatan terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar