728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 25 Januari 2018

    Ibu Korban Penganiayaan Minta Terdakwa Dihukum Berat



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan antara Bonek Vs PSHT ,yang menyebabkan dua korban meninggal. 

    Kali ini, sidang yang beragendakan keterangan saksi penangkapan, dipimpin oleh Ketua Majelis, Sifa'Urosidin, Kamis (25/1).

    Dua terdakwa kasus pengeroyokan, Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja'far menjalani sidang lanjutan antara Bonek Vs PSHT yang mengakibatkan dua korban, Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto meninggal dunia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Puspa menghadirkan dua saksi penangkapan dari anggota kepolisan Polrestabes Surabaya. Dua saksi itu adalah  Ujung Harianto dan saksi, Suhermanto.

    Di hadapan majelis hakim saksi mengaku jika kedua terdakwa, Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja'far di tangkap setelah polisi melihat isi dari rekaman CCTV serta laporan dari warga setempat.

    Nah, setelah mengetahui identitas pelaku pengeroyokan, lantas dilakukan pengembangan dan penangkapan bersama tim yang terdiri dari 6 anggota penangkapan dari kepolisian Polrestabes Surabaya. Kedua Terdakwa diditangkap di  tempat berbeda.

    "Muhammad Jafar kami tangkap di rumahnya, sedangkan Muhammad Tiyo kami tangkap di jalan raya setelah keluar dari sebuah bengkel, kita tangkap bersama tim yang terdiri dari 6 anggota polri," ujar saksi Suhermanto.

    Di hadapan majelis hakim,  lanjut saksi, jika kedua korban meninggal yaitu, Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto anggota dari perguruan silat PSHT.

    "Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban meninggal dari perguruan silat PSHT," ujar saksi dihadapan majlis hakim.

    Atas keterangan kedua saksi, kedua terdakwa membenarkan dari keterangan yang telah diberikan oleh kedua saksi penangkapan.

    "Benar pak hakim" ucap kedua terdakwa dihadapan majlis hakim.

    Tak hanya itu orang tua korban, Narsih, ibu dari Muhammad Anis, berharap jika kedua terdakwa pengeroyokan di hukum seberat-beratnya. Narsih mengaku jika buah hatinya yang menjadi korban pengeroyokan adalah tulang punggung keluarga.

    "Anak saya tulang punggung keluarga, Bila perlu pelaku jangan sampai di lepas dan dihukum seberat-beratnya," pinta r Narsih ibu kandung Muhammad Anis yang tinggal di Jln. Simo Pomahan Baru, Suko Manunggal, Surabaya.

    Hal senada juga di sampaikan oleh, Kasminten, ibu dari korban, Aris Eko Ristianto warga Bojonegoro. Dia berharap pelaku penganiayaan di hukum dengan hukuman setimpal sesuai hukum berlaku.

    "Semoga pelakunya dihukum berat, sesuai pasal yang berlaku" Ujar Kasminten pada saat itu di dampingi kuasa hukum korban, Sutrisno Budi.

    Kedua terdakwa, Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja'far keduanya warga Jl Balongsari blok 7 G No.19 Surabaya dan Jalan Pogot Gang 1 Tanah Kali Kedinding. Dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ded/ady)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ibu Korban Penganiayaan Minta Terdakwa Dihukum Berat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas