728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 14 Desember 2017

    Ustad Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara








    SURABAYA (mediasurabayarek.com) – Akhirnya , persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat  terdakwa Alfian Tanjung sebagai pesakitan sampai pada penghujungnya. Ustad Alfian divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman dua tahun penjara.


    Putusan bersalah itu dibacakan oleh Hakim Ketua  Dedi Fardiman yang dibacakan di ruang Cakra, Rabu (13/12).

    Terdakwa Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya. Dia dianggap memenuhi unsur pidana dan memenuhi pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

    “Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun”, ucap Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya.

    Usai membackan putusan,Hakim Dedi menanyakan sikap terdakwa Alfian Tanjung apakah banding ata tidak atas putusan tersebut.

     Hakim Dedi pun memberikan kesempatan pada terdakwa Alfian Tanjung untuk berkonsultasi dengan tim Penasehat Hukumnya. 

     “Saya banding pak hakim”, ucap Alfian Tanjung. 

    Sementara, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu pak hakim”, ujar Rachmat Supriyadi.

    Sementara itu, ketua tim penaseat hukum terdakwa Ustad Alfian, Alkatiri mengatakan , pihaknya akan mengambil langkah banding. "Seharusnya klien kami diterapkan pasal dalam UU ITE," katanya.


    Sebagaimana  diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

    Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak Surabaya.
    Di tengah-tengah ceramahnya, terdakwa Alfian Tanjung sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. (ded)  
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ustad Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas