Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III dan istrinya ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sesuai pasal 368 KUHP yang didakwan jaksa, sementara terdakwa Mieke Yolanda dinyatakan bersalah telah membelanjakan ATM milik Augusto Hutapea direktur PT Akara Multi Karya (AMK).
"Namun demikian, hakim berpandangam bahwa perbuatan yang dilakukan Mieke Yolanda tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” ucap Hakim Ketua Maxi Sigarlaki.
Menurut Hakim Ketua Maxi, terdakwa Mike Yolanda harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya.
Penasehat hukum Djarwo, Ari Bhirowo menyatakan, pihaknya siap menerima putusan majelis hakim atas Djarwo Surjanto dan Mike Yolanda. "Kalaupun putusan sidang ditunda sampai pekan depan. Kami terserah majelis hakim saja. Kami siap menerima putusan hakim atas klien kami," kata Ari.
Begitu terdakwa Djarwo dan istrinya divonis bebas oleh majelis hakim. Ari tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Dia selalu mengikuti langkah Djarwo dan istrinya, bahkan hingga menuju mobil Alphard warna hitam.
Mereka satu mobil dan meninggalkan parkiran di depan PN Surabaya dan menuju tempat tertentu. "Nanti kita ketemu lagi ya !," cetus Ari, penasehat hukum Djarwo, sambil menutup pintu mobil Alphard.
Kilas balik tentang terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Mike Yolanda, sempat dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Djarwo Surjanto dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 jo pasal 55 KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Mike Yolanda yang tidak lain adalah istri dari terdakwa Djarwo, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan sesuai pasal 3 UU No 10 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Djarwo ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Mabes Polri, menyusul adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabesa Polri terhadap Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.
Penyidik bergerak dan menggeledah ruang kerja dan rumah kediaman Direktur Pelindo III di Jl. Melati No 2 Surabaya. Akhirnya, polisi bergerak dan menahan trdakwa Djarwo Surjanto, Agusto Hutapea, Direktur Utama PT Akara Multi Karya (AMK), David Hutapea, Komisaris PT AMK dan Firdiat Firman, Manager PT Pelindo Energi Logistik (PEL) selaku pemodal atau investor pada PT AMK.
Sementara itu, penasehat hukum Djarwo Surjanto lainnya, Suhar SH mengatakan, bebasnya Djarwo itu karena kerja keras dari tim pengacara.
"Ini kerja keras tim penasehat hukum dan pak Djarwo dan istri memang terbukti tidak bersalah," cetus Suhar SH.
Selepas sidang, Djarwo Surjanto mengaku lega atas putusan hakim yang membebaskan dirinya dari dakwaan JPU. "Saya lega dan majelis hakim menyatakan saya tidak bersalah," katanya.
Djarwo juga dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. Berbeda dengan Mike Yolanda, istri Djarwo yang tidak bisa berkata-kata lagi. Dia hanya meneteskan air mata ketika dikonfirmasi media massa, seusai dinyatakan divonis bebas oleh majelis hakim. (ded)
aaa
(ded).
0 komentar:
Posting Komentar