728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 Desember 2017

    Rahmad Satria Bebas, Langsung Sujud Syukur





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) –  Setelah terdakwa tindak pidana pemerasan (pungli), Djarwo Surjanto dan istri, Mieke Yolanda Francisca alias Nonie , terdakwa pencucian uang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (4/12) lalu.

    Kini, giliran mantan Direktur Operasional dan Teknik PT Pelindo III, Rahmad Satria dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan  sesuai pasal 368 KUHP yang didakwan jaksa, dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang  (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2010. 

    .
    Hakim Ketua Anne Rusiana SH MH menyatakan, terdakwa Rahmad Satria tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan pemerasaan dan TPPU yang didakwakan JPU. 



    "Dalam dakwaan I dan II itu terdakwa tidak terbukti dan harus dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa harus dipulihkan nama baik,harkat dan martabatnya," kata Hakim Ketua Anne Rusiana SH.




    Setelah hakim ketua mengetukkan palunya, sebagai tanda sidang ditutup. Rahmat Satria langsung sujud syukur dan memeluk istri, anak dan keluarganya sambil berurai air mata bahagia.

    Dia langsung bergegas menemui keluarganya dan menuju mobil yang siap membawanya pulang ke rumah.

    Sementara itu,  penasehat hukum Rahmat Satria, TH Hutabarat mengatakan, terdakwa Rahmat Satria sudah sepantasnya dibebaskan, karena fakta persidangan menunjukan bahwa terdakwa tidak bersalah.

    "Memang sudah seharusnya Rahmat Satria dibebaskan dari segala dakwaan JPU," cetusnya. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rahmad Satria Bebas, Langsung Sujud Syukur Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas