SURABAYA(mediasurabayarek.com) – Terdakwa Edah Ratnasari ST (45), yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan tagihan pembayaran pengiriman batu pecah dari PT Beton Prima Indonesia, terlepas dari hukuman penjara.
Hakim ketua Anne Rusiana SH MH hanya menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. "Sehingga dengan vonis itu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, kecuali melakukan perbuatan melanggar pidana lagi dalam kurang waktu satu tahun," katanya dalam putusan di PN Surabaya, Rabu (20/12).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sumanto yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman, karena tidak ada alasan pemaaf yang bisa diberikan kepada terdakwa. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, sopan dalam persidangan.
“Kendati putusan hukum pada terdakwa tidak dihukum, namun jika dalam waktu satu tahun melakukan perbuatan yang sama harus menjalani hukuman. Demikian sebaliknya, bila tidak melakukan tindakannya lagi, maka hukuman ini hangus,” kata hakim Anne Rusiane .
Sebagaimana diketahui, Edah Ratnasari, ST duduk jadi terdakwa akibat dilaporkan Edwin Santoso karyawan PT Bumi Manggala Wisesa (BMW), sebab, pada 23 Oktober 2017 Edah telah mendatangi PT BMW di Jl Kertajaya Indah 153 blok P 116 Surabaya melakukan tagihan pembayaran pengiriman batu pecah dari PT BMW ke PT Beton Prima Indonesia (BPI) perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan tiang pancang.
Modusnya, Edah melakukan penagihan berdasarkan surat pernyataan tagihan dari PT BMW yang ditandatangani dirinya sendiri. Setelah itu Edah mendatangi Edwin karyawan di bagian akunting PT BPI untuk meminta uang tagihan pengiriman batu pecah ke PT BPI sebesar Rp 401.720.460.
Setelah tagihan itu dia terima, ternyata tidak disetorkan Edah ke PT BMW, melainkan uang itu dimasukkan ke rekening pribadinya di Bank Mandiri dan dibelanjakan untuk kebutuhan lainnya.
Dalam persidangan terungkap jika Edah ternyata adalah istri dari direktur PT BMW, namun namanya tidak tercatat dalam akte pendirian perusahaan, maupun dalam struktur kepegawaian di PT BMW.
Atas dasar itulah, JPU Sumanto dan Saiful Bakri Sadik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendakwa Edah dengan pidana 372 dan 378 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar