728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 07 Desember 2017

    Firdiat Firman DIganjar 9 Bulan , 20 Hari Penjara




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) –  Pemodal PT Akara Multi Karya (AMK), Firdiat Firman yang menyetorkan dana untuk fasiltas perlengkapan di blok W di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), diganjar hukuman 9 bulan, 20 hari, dan denda Rp 50 juta subsider penjara 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/12).

    Hakim Ketua, Sigit Sutriono SH MH menyatakan , terdakwa mendapatkan aliran dana sebesar Rp 80 juta hingga Rp 150 juta per bulan dan dinikmati oleh Firdiat dan istrinya.


    "Kami menjatuhkan pidana 9 bulan dan 20 hari penjara pada terdakwa," katanya.


    Menurut Hakim ketua Sigit, terdakwa telah menyetorkan dana untuk fasilitas PT AMK, berupa sarana dan prasarana, serta komputer sebesar Rp 500 juta. Dan kedua tambah modal sekitar Rp 250 juta.

    Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan melanggar pasarl 378 KUHP. Akan tetapi, Firdiat terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaiman diatur dalam UU No 10 tahun 2010.


    Penasehat hukum Firdiat Firman, TH Hutabarat mengatakan, seharusnya majelis hakim berpegang pada dakwaan I yakni pemerasan tidak terbukti, maka dakwaan II tidak ada. Mestinya TPPU pada Firdiat juga dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.

    Namun demikian, majelis hakim punya pertimbangan sendiri dan harus dihormati. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Firdiat Firman DIganjar 9 Bulan , 20 Hari Penjara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas