SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Gara-gara tidak ada alasan yang meringankan perbuatan terdakwa, Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rsbu (27/9).
Bos atau juragan--begitu panggilan Yoyok sehari-harinya-- di dunia narkoba ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama ini dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hariyanto ini menyatakan, tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan dan menghapus pidana terdakwa Yoyok.
Parahnya lagi, terdakwa adalah seorang residivis yang sudah dihukum 20 tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya dan sedang menjalankan hukumannya di Lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan.
“Mengadili, menghukum terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok alias Bos dengan pidana mati,” ucap Hakim Hariyanto.
Putusan vonis hakim ini sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati.
Mendengar putusan ini, seusai sidang terdakwa Yoyok langsung menyatakan perlawanan dan akan mengajukan banding, setelah melakukan konsutasi dengan penasehat hukumnya.
“Saya banding pak hakim,” ujar Yoyok yang langsung disambut ketukan Palu Hakim sebagai tanda ditutupnya persidangan.
Sementara, JPU Gusti Putu Karmawan saat dikonfirmasi mengaku belum mengambil sikap atas vonis hakim. “Saya laporkan ke pimpinan dulu,” kata jaksa asal Bali ini.
Sementara itu, , Didik Sungkono, penasehat hukum terdakwa Yoyok mengatakan, akan melakukan upaya banding sebagai bentuk untuk mencari keadilan bagi kliennya.
“Wajar kalau langsung banding, karena klien merasa putusannya kurang adil,” cetus Didik Sungkono.
Sebagaimana diketahui, Yoyok adalah narapidana kasus narkotika yang menghuni LP Nusa Kambangan. Namun demikian, dia lagi-lagi tersangkut kasus serupa, setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latip dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Hasil tangkapan 50 Kg sabu-sabu (SS) yang dipasok dari Yoyok, Polisi hanya berhasil menyita 13 kg sabu saja. Pasalnya yang 37 Kg sabu tersebut sudah terjual melalui tangan Abdul Latip dan Indri Rahmawati.
Proses hukum Yoyok terkesan lambat dibanding ketiga jaringannya. Yoyok baru didudukkan sebagai pesakitan setelah ketiga jaringannya sudah di hukum oleh Hakim PN Surabaya.
Oleh Hakim PN Surabaya, Aiptu Abdul Latief telah divonis mati dan Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya setelah dia mengajukan upaya hukum. Kini kasusnya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh PN Surabaya, tapi oleh PT Surabaya diperberat menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri akhirnya mengajukan kasasi ke MA.
Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi malah berbalik, oleh PT Surabaya, Vonis Susi diturunkan dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. (bas)
0 komentar:
Posting Komentar